Menyewakan Kios Untuk Perdagangan yang Haram
Apakah hukum menyewakan kios-kios dagangan kepada orang yang menjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank ribawi ?
Jawab : Hukum menyewakan kios-kios seperti itu dapat diketahui dari firman Allah :
"... dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah: 2 )
Maka berdasarkan ayat diatas, menyewakan kios-kios untuk memperdagangkan kemaksiatan adalah tolong menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran dan hukumnya haram.
[ Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, dinukil dari Fatwa Terkini, Jilid 2, hal 7, Darul Haq.
Jawab : Hukum menyewakan kios-kios seperti itu dapat diketahui dari firman Allah :
"... dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah: 2 )
Maka berdasarkan ayat diatas, menyewakan kios-kios untuk memperdagangkan kemaksiatan adalah tolong menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran dan hukumnya haram.
[ Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, dinukil dari Fatwa Terkini, Jilid 2, hal 7, Darul Haq.
0 komentar :
Posting Komentar